Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu Jambi, Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta Hak Politik Dicabut

Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi usai mengikuti sidang. Ia dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 4 tahun. --kejarkabar.com--

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Persidangan perkara korupsi uang ketok palu APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018 kembali memanas. Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti, resmi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025).

“Menuntut terdakwa Suliyanti selama 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti 3 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta pencabutan hak politik Suliyanti selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap! Ini Dia Identitas 2 Pencuri Motor di Cilodang yang Bikin Resah Warga Bungo

Dalam sidang, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan tuntutan, di antaranya:
• Terdakwa belum pernah dihukum,
• Mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan,
• Telah mengembalikan uang korupsi yang diterimanya.

Suliyanti yang hadir didampingi keluarganya tampak tenang saat mendengar tuntutan. Ia memastikan akan menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam sidang pembelaan atau pledoi.

“Saya sudah mendengar tuntutan JPU dan akan memberikan tanggapan pada sidang pledoi nantinya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Elvizar, Tersangka Kasus Mesin EDC BRI, Kini Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Kuasa hukum terdakwa, Ashari Nasution, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan JPU namun akan memberikan pembelaan pada sidang pekan depan.

“Semua tanggapan akan kami sampaikan secara resmi dalam pledoi,” ujarnya.

Jaksa KPK Hidayat menjelaskan bahwa tuntutan 4 tahun penjara tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa Suliyanti tidak dituntut membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh uang yang diterima pada kasus sebelumnya.

“Beliau sudah mengembalikan uang tersebut, sehingga kami tidak menuntut uang pengganti,” ujarnya.
Selain itu, keterangan para saksi dan bukti-bukti persidangan semakin menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid, Terseret Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov

Suliyanti sebelumnya diduga menerima Rp 200 juta dalam dua tahap sebagai bagian dari praktik pemberian uang ketok palu untuk pengesahan APBD Jambi 2017.

Uang tersebut ditransfer melalui Nurhayati dan berasal dari pembagian yang diatur oleh Kusnindar untuk seluruh anggota DPRD.

Atas perbuatannya, Suliyanti dijerat Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 2 Desember 2025.  (*)

Pos terkait