JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melakukan pelimpahan Tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PT. Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Tahun 2018-2019.
Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank BNI Palembang, yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.
Dua tersangka petinggi PT PAL yang dilimpahkan ke Penuntut Umum (JPU) adalah BK, Komisaris Utama PT PAL, dan AR, Komisaris PT PAL.
Pemberkasan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 12.00 hingga 15.30 WIB di kantor Kejari Kota Jambi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Tahap II dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menyeret tiga terdakwa lain, yaitu WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang), yang telah menjalani persidangan.
Selanjutnya, penuntut umum akan menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana tambahan dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.
Uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini mengakibatkan telah terjadinya pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.
Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG secara bersama-sama dengan BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 105 Miliar. (*)





