Tegang! Detik-detik Penangkapan Buronan Asal Tiongkok Rp2,2 T di Batam, Polisi Sampai Lakukan Ini

WZ (kiri), warga negara China yang merupakan buron kasus pinjaman korporasi Rp2,2 triliun, dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (18/11/2025). --ist/kejarkabar.com--

JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Pelarian WZ (58), mantan bos sebuah perusahaan real estat di China yang diduga terlibat skandal pinjaman korporasi mencapai 980 juta yuan atau setara Rp2,2 triliun, akhirnya terhenti di Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan pria tersebut setelah menerima permintaan resmi dari pemerintah Tiongkok.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol Agus Waluyo, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa WZ melarikan diri dari negaranya setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman perusahaan.

Baca Juga :  Tak Berkutik! Polisi Tebo Tangkap Pengedar Sabu Rimbo Bujang, 22 Paket Siap Edar Digagalkan

Berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta, aparat imigrasi melakukan penelusuran keberadaan WZ dan berhasil menangkapnya di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025.

“Penindakan terhadap WZ dilakukan merespons nota diplomatik dari Kedutaan Besar China. Ia diamankan tanpa perlawanan,” ujar Agus.

Sebelum memasuki Indonesia, WZ diketahui berpindah-pindah antarnegara di kawasan Asia sejak Agustus 2025. Ia kemudian masuk ke Indonesia pada 7 Oktober menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) dan menetap di Batam.

Baca Juga :  Hanya Sumur Terinventarisasi yang Boleh Produksi, Menteri Bahlil Terbitkan Izin Sumur Minyak Rakyat Desember

Kepolisian China telah menetapkan WZ sebagai tersangka kejahatan finansial dan memasukkannya dalam daftar buronan. Alih-alih menghadapi proses hukum, ia memilih kabur dari yurisdiksi negaranya.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa otoritas China tidak memberikan rincian lengkap mengenai modus kejahatan WZ.

Namun, dalam nota diplomatik disebutkan bahwa yang bersangkutan diklasifikasikan sebagai financial fugitive—individu yang melarikan diri untuk menghindari proses hukum terkait tindak pidana keuangan.

Baca Juga :  Bikin Geleng-geleng! Ternyata Pelaku Duel Berdarah Anggota Geng Motor Masih Bocil

“Nota diplomatik tersebut kami terima pada 11 November dan langsung ditindaklanjuti oleh tim,” ujar Aswad.

Saat ini, WZ ditempatkan sebagai deteni untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ditjen Imigrasi juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok guna menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme hukum dan diplomatik yang berlaku. (*)

Pos terkait