Elvizar, Tersangka Kasus Mesin EDC BRI, Kini Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Elvizar (EL), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI. (antara)

JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Elvizar (EL), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI, sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Benar, hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap saudara EL dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Pemeriksaan dilakukan dengan status tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/10), di Jakarta.

Dalam proses pemeriksaan, Elvizar hadir dengan pendampingan kuasa hukumnya, yakni mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Budi menegaskan, hak untuk didampingi penasihat hukum diberikan sesuai ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Ditahan Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Lebaran di Rutan KPK

KPK resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ke tahap penyidikan sejak September 2024. Proses pemeriksaan saksi dimulai pada Januari 2025. Jumlah tersangka dalam kasus ini baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yaitu tiga orang.

Hingga Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir dan tengah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus Mesin EDC BRI Seret Elvizar dan Pejabat Tinggi Lain

Baca Juga :  Mengejutkan! Mantan Kadisperindag Tebo Cuma Divonis 1 Tahun, Lebih Rendah dari Anak Buahnya 

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya:

Catur Budi Harto (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI

Indra Utoyo (IU) – Mantan Direktur Digital dan TI BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank

Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi

Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi

Baca Juga :  Terungkap! Jasa Wanita yang Ditemukan di Sungai Batang Tebo Ternyata Siswi 17 Tahun Asal Limbur Lubuk Mengkuang

Keterlibatan Elvizar dalam dua kasus besar ini menyoroti peran strategisnya di proyek-proyek teknologi yang dikerjakan bersama perusahaan pelat merah.

KPK Komit Berantas Korupsi di BUMN

Dengan penetapan Elvizar sebagai tersangka di dua kasus berbeda, KPK menunjukkan konsistensinya dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pengadaan teknologi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat serta menghitung secara akurat potensi kerugian negara.

Pos terkait