SAROLANGUN, KEJARKABAR.COM – Aksi nekat seorang perempuan muda di Kabupaten Sarolangun, Jambi, bikin geger warga. Gadis berusia 20 tahun berinisial NM binti SR, warga Kecamatan Singkut, ditangkap polisi setelah terbukti menipu puluhan orang lewat arisan fiktif yang dijalankannya selama berbulan-bulan.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 85 korban tercatat mengalami kerugian total hingga Rp299,5 juta.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan tanpa perlawanan.
“Dari data sementara, ada sekitar 85 korban dengan total kerugian lebih dari Rp255 juta. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang diperiksa,” ungkap Iptu Andico, Rabu (29/10/2025).
Menurut polisi, NM menjalankan modus arisan bodong dengan memanfaatkan kepercayaan dari para tetangga dan warga sekitar Desa Sungai Gedang.
Pelaku mengaku memiliki arisan yang sudah berjalan beberapa bulan dan tinggal beberapa putaran lagi. Banyak warga tergiur ikut lantaran dijanjikan pencairan dalam waktu dekat.
Salah satu korban, RR bin US (24), melapor setelah tak kunjung menerima uang arisan yang dijanjikan. Ia mengaku pertama kali ditawari lewat pesan Facebook Messenger pada 26 Juni 2025.
Dalam penawaran itu, pelaku menawarkan arisan dengan setoran Rp500.000 per bulan selama lima bulan, dengan iming-iming pencairan Rp5 juta pada Oktober 2025. Setelah korban rutin membayar, NM kembali menawarkan arisan lain dengan setoran Rp700.000 per bulan selama empat bulan untuk pencairan Rp7 juta. Namun, janji tinggal janji — uang tak kunjung cair.
Kecurigaan mulai muncul saat para peserta arisan tak mendapat kejelasan. Puluhan korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang, namun NM tak mampu memberikan penjelasan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini dia ditahan di Rutan Polsek Singkut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Andico.
Polisi menjerat NM dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang tidak memiliki bukti dan sistem jelas. (*)





