Nasib Misri  Puspita “Sang Model” Asal Jambi dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Menunggu Persidangan

Kompol Yogi dan Ipda Haris yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi menjalani proses tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

KEJARKABAR.COM – MisriPuspita, perempuan asal Jambi yang sempat terseret dalam kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, kini bernapas lega.

Setelah penyidik kepolisian mengabulkan penangguhan penahanannya, Misri diizinkan pulang ke kampung halaman.

Namun nasib berbeda menanti dua rekannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto, yang segera menghadapi sidang perdana atas dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menurunkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Tim jaksa gabungan dari Kejati NTB dan Kejari Mataram itu terdiri atas Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, Ahmad Budi Mulish, Ricky Febriandi, dan I Dewa Narapati.

“Kelima jaksa ini akan menjadi penuntut umum untuk kedua terdakwa,” ujar Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, di Mataram.

Dua perkara itu terdaftar terpisah di Pengadilan Negeri Mataram, masing-masing dengan nomor 666/Pid.B/2025/PN Mtr untuk Kompol Yogi dan 665/Pid.B/2025/PN Mtr untuk Aris. Sidang perdana dijadwalkan Senin, 27 Oktober 2025, dengan majelis hakim yang sama, dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni sebagai anggota.

Baca Juga :  2 Sandal Kecil di Tepi Kolam Jadi Petunjuk, Nenek Temukan Cucu Sudah Tak Bernyawa di Kolam Kebun

Sementara itu, penahanan kedua terdakwa telah dititipkan di Rutan BNNP NTB. Sedangkan Misri, yang kini berstatus tersangka namun belum disidangkan, masih menunggu proses pemberkasan dari pihak kepolisian.

Dalam berkas perkara, sejumlah barang bukti penting ikut disita, termasuk rekaman CCTV dari penginapan dan klinik tempat Brigadir Nurhadi sempat dirawat, ponsel milik para tersangka, hingga cincin batu akik hijau bergagang perak yang diduga kuat menjadi petunjuk kunci penganiayaan.

Cincin tersebut menjadi salah satu bukti vital yang menyingkap dugaan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, yang akhirnya tewas dalam peristiwa berdarah di penginapan Gili Trawangan itu.

Diketahui,  nama Misri Puspita Sari jadi buah bibir publik setelah terseret dalam kasus kematian tragis anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Di balik statusnya sebagai salah satu tersangka, perempuan berusia 23 tahun asal Jambi itu ternyata memiliki perjalanan hidup yang penuh lika-liku.

Baca Juga :  Niat Bongkar Pencurian di Restonya, Selebgram Nabilah O’Brien Justru Jadi Tersangka! Ini Kronologi Lengkapnya

Misri dikenal sebagai sosok muda berprestasi di dunia modeling. Sejak kecil, ia sudah terbiasa tampil di atas panggung. Dari taman kanak-kanak hingga SMA, berbagai ajang fesyen dan kontes kecantikan pernah ia ikuti.

Di masa remajanya, Misri pernah menyabet gelar Duta Inklusi Keuangan dan Gadis Photogenic, bahkan sempat menjadi finalis Bujang Gadis Kota Jambi.

Meski dikenal berparas cantik dan berprestasi, kehidupan Misri berubah drastis setelah sang ayah meninggal dunia pada 2022. Sebagai anak sulung dari enam bersaudara, ia menjadi tulang punggung keluarga, mengirimkan uang untuk membantu ibunya serta biaya sekolah adik-adiknya.

“Misri itu anak baik, sering kirim uang ke rumah,” ungkap salah satu kerabatnya di kawasan Kelurahan Legok, Danau Sipin, tempat Misri tumbuh besar.

Baca Juga :  Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak dengan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Aktif di dunia maya, Misri sempat membagikan momen ulang tahunnya yang ke-23 melalui akun media sosial pada 23 November 2024. Namun sejak Mei 2025, unggahannya berhenti — bertepatan dengan mencuatnya kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan.

Kini, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik, Misri telah dipulangkan ke Jambi. Sementara dua tersangka lain dalam kasus yang sama, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto, segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada 27 Oktober 2025.

Kasus yang menyeret nama Misri ini terus menarik perhatian publik, bukan hanya karena latar belakang para tersangkanya, tapi juga karena banyaknya teka-teki di balik kematian Brigadir Nurhadi — termasuk temuan cincin batu akik hijau yang disebut menjadi bukti penting dalam perkara tersebut. (*)

Pos terkait