Kabur ke Kampung Halaman di Jawa Barat, 2 Pencuri Motor di Jambi Ditangkap Polisi Setelah 5 Hari Pengejaran

Dua pencuri motor di Kota Jambi berhasil dibekuk polisi di Jawa Barat. (ist)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah toko hordeng di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya berhasil diungkap.

Dua pelaku yang sempat kabur ke Ciparay, Jawa Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah pengejaran selama lima hari.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10/2025). Begitu menerima laporan dari korban, Polsek Jelutung langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Polisi Jambi Selidiki Mobil Tangki BBM PT Putra Mauli Energi Terbakar Tewaskan Satu Orang

“Setelah kami mendapatkan laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan para pelaku,” jelas Kapolsek Jelutung, Iptu M Choiril Umam Fauzi, Minggu (12/10/2025).

Dua pelaku yang berinisial H dan W, diketahui merupakan warga Ciparay yang sempat bekerja di Jambi. Setelah menjalankan aksinya, mereka langsung kabur ke kampung halaman mereka di Jawa Barat.

Baca Juga :  Naik Sidik! Kasus Korupsi DAK SMK Seret Nama Mantan Kadisdik Jambi 

Pihak Kepolisian Jambi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres setempat di Ciparay dan mengirim tim untuk melakukan penangkapan.

“Selama lima hari kami melakukan pengejaran ke Ciparay, akhirnya kedua pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ungkap Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Jelutung dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami keterangan keduanya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian motor lintas daerah.

Baca Juga :  Ditangkap Dikediaman Teman Wanita, Ini Jejak Pelarian Pelaku Pembunuhan Sadis Nindia IRT di Jambi

“Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku. Keterangan dari H dan W terus kami gali,” tutup Iptu Choiril.

Keduanya terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan KUHP yang berlaku, dan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. (*)

Pos terkait