Hanya Sumur Terinventarisasi yang Boleh Produksi, Menteri Bahlil Terbitkan Izin Sumur Minyak Rakyat Desember

Ilustrasi sumur minyak. -ist/kejarkabar.com-

JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proses verifikasi terhadap sumur minyak rakyat tengah berlangsung sebelum pemerintah menerbitkan izin penjualan produksi kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Pengajuannya sudah masuk, nama-nama perusahaan dari daerah juga sudah ada. Sekarang tim kami sedang melakukan verifikasi dan sosialisasi di lapangan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Mekanisme legalisasi sumur minyak rakyat dimulai dari proses inventarisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, SKK Migas/BPMA, atau tim gabungan.

Baca Juga :  Kemenhut Bekuk Aktor Kunci Perambahan Hutan Taman Nasional Berbak Sembilang, Lahan 600 Hektare Diserobot

Inventarisasi ini meliputi pengecekan perizinan, pemetaan kedekatan lokasi sumur rakyat dengan wilayah kerja migas, hingga penentuan kelayakan sumur untuk dilegalkan.

Kementerian ESDM telah merampungkan inventarisasi nasional pada 9 Oktober 2025. Dari hasil tersebut, tercatat 45.095 sumur minyak rakyat tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga :  MK Tolak Mentah-mentah Usulan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Alasannya!

Setelah inventarisasi ditetapkan, gubernur kemudian menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM untuk mengelola sumur. Pihak yang terpilih selanjutnya mengajukan proposal kerja sama ke KKKS, yang kemudian dievaluasi sebelum disampaikan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.

“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” kata Bahlil.

Hasil verifikasi menentukan apakah pemerintah menyetujui atau menolak usulan kerja sama tersebut. Bahlil menegaskan, izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat akan terbit pada Desember 2025.

Baca Juga :  Harga Batu Bara Turun Tajam! Harga Acuan November 2025 Hanya 103,75 Dolar AS per Ton

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengingatkan bahwa produksi hanya diizinkan bagi sumur yang tercatat dalam inventarisasi nasional.

Ketentuan ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.

Nantinya, produksi minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). (*)

Pos terkait