JAMBI, KEJARKABAR.COM – Geger! Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung baru saja mengungkap kasus duel berdarah antar geng motor yang bikin geleng-geleng kepala.
Lokasinya di Jalan Kapten Muda Daud, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Yang bikin miris, pelaku dan korban ternyata masih di bawah umur!
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam menjelaskan, semua bermula dari tantangan duel yang disepakati oleh dua kelompok remaja via media sosial.
“Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku ini merupakan anggota dua kelompok remaja yang janjian untuk bertemu dan berduel menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, yang berinisial IP (14), warga Kelurahan Lebak Bandung, berangkat bersama teman-temannya ke lokasi yang telah disepakati di Lorong Dinosaurus, Jalan Kapten Muda Daud. Di sana, ia bertemu dengan pelaku, R (13), warga Payo Lebar.
Kedua remaja ini terlibat duel menggunakan senjata tajam. IP membawa celurit panjang berwarna ungu, sementara R membawa senjata tajam jenis corbek warna silver bergagang hitam sepanjang 1,5 meter!
“Dalam duel itu, pelaku mengayunkan senjatanya dua kali. Ayunan kedua mengenai pinggang belakang korban hingga menyebabkan luka robek. Setelah itu, pelaku melarikan diri sementara korban dilarikan ke rumah sakit,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Sabtu (8/11/2025), polisi bergerak cepat. Pada Senin (10/11/2025), R berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Payo Lebar, tanpa perlawanan.
“Pelaku anak kami amankan di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Jelutung, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah senjata tajam jenis corbek warna silver; Satu helai jaket hoodie warna biru muda; Satu helai celana pendek warna hijau tua; dan satu rekaman video saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun.(*)





