JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap dua sopir truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan total barang bukti sebanyak 32 ton solar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SY dan RAR ditangkap saat mengangkut BBM jenis solar olahan menggunakan truk tangki tronton.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBM ilegal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” jelas Hadi, Selasa (4/11).
Tim kepolisian berhasil menghentikan truk pertama di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya, truk kedua dihentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi.
Kedua sopir mengakui bahwa BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan ilegal di Musi Banyuasin dan rencananya akan dibawa ke garasi PT NBS di Pekanbaru, Riau.
Saat ini, dua unit truk tangki dan 32.589 liter solar olahan telah diamankan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi sindikat BBM ilegal, sekaligus upaya menjaga stabilitas distribusi energi dan keamanan publik di Jambi. (*)





