JAMBI, KEJARKABAR.COM – Pengusutan kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi kini semakin makin melebar dan terang benderang.
Setelah empat tersangka resmi diserahkan ke Kejati, penyidik kini membuka babak baru dengan naiknya status penyelidikan terhadap mantan Kadisdik Jambi dan dua nama lainnya.
Kini, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, VA, ikut terseret dalam pusaran kasus mega proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menaikkan tiga berkas perkara baru ke tahap penyidikan, termasuk yang menyeret nama sang mantan kadis.
“Benar, tiga berkas baru sudah naik sidik,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, ketiga berkas tersebut melibatkan VA (mantan Kadisdik) sebagai pengguna anggaran, Bukri (BU) sebagai kuasa pengguna anggaran, dan David (DI) yang berperan sebagai perantara alias broker proyek.
Meski begitu, ketiganya belum berstatus tersangka, namun posisi mereka kini berada dalam sorotan penyidik.
Pada hari yang sama, penyidik juga menyerahkan empat tersangka sebelumnya beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas mereka dinyatakan lengkap (P21).
Keempatnya ialah RW, broker proyek; ES, Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI); WS, owner PT Indotec Lestari Prima (ILP); ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi
Keempat tersangka tampak mengenakan baju tahanan oranye saat digiring menuju Kejati Jambi.
Mereka bungkam saat dicecar wartawan mengenai peran masing-masing dalam dugaan penyelewengan dana DAK tersebut.
“Berkas sudah lengkap, hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II,” tegas Kombes Taufik.
Kasus korupsi DAK ini berawal dari pengadaan peralatan praktik sekolah tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Dana tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Namun hasil audit mengungkap fakta mencengangkan: Barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, bahkan tidak bisa digunakan meskipun pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen.
“Proses e-purchasing dilakukan tanpa harga pembanding. Bahkan, surat pesanan proyek diklik langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta,” ungkap Kombes Taufik lagi.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi berhasil mengamankan uang Rp8,5 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak korupsi proyek tersebut.
Namun jumlah itu diyakini baru sebagian kecil dari total kerugian negara yang mungkin jauh lebih besar.
Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di sini. Penyidik kini tengah memperdalam aliran dana dan peran setiap pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang masih aktif.
“Dana ratusan miliar seharusnya untuk fasilitas belajar, bukan jadi bancakan oknum,” tulis salah satu komentar netizen di media sosial. (*)





