JAMBI, KEJARKABAR.COM– Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp13,03 miliar dari berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa nilai tersebut berasal dari penanganan 20 perkara korupsi yang ditangani Polda Jambi beserta jajaran.
Dana yang berhasil diamankan berasal dari hasil pemblokiran rekening serta penyitaan oleh penyidik.
“Penanganan kasus korupsi menjadi prioritas kami sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan transparansi pemerintahan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Jambi, Sabtu.
Sepanjang 2025, total kerugian negara dari 20 perkara tersebut mencapai Rp39,63 miliar.
Dari jumlah itu, sebagian berhasil diselamatkan dan akan dikembalikan ke kas daerah untuk kepentingan publik.
Menurut Taufik, nilai penyelamatan terbesar berasal dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dengan nilai mencapai Rp3,8 miliar.
Sementara sisanya berasal dari berbagai kasus korupsi lain yang ditangani Polda dan polres jajaran.
Ia menegaskan, Polda Jambi akan terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum guna memulihkan kerugian negara dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik korupsi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya. (*)





