Dituntut Lebih Berat, Mantan Kadishub Kerinci Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun 4 Bulan, Ini Tuntutan Lengkap Para Terdakwa Korupsi PJU

DITUNTUT BERSALAH: PAra terdakwa korupsu PJU DIshub Kerinci, usai mengikuti sidang tuntutan di PN Tipikor Jambi, Selasa (24/02/2026). Oleh Jaksa, para terdakwa dituntut bersalah. -ist/kejarkabar.com-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menunut mantan Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda 100 juta.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Sungai Penuh pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 24 Februari 2026.

Heri Cipta dituntut bersama 9 terdakwa lainnya. Mereka merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

“Terbukti bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara,”ujar PJU.

Sementara itu, terdakwa Nel Edwin yang merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan terbukti dakwaan subsider pasal 3 dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Keracunan Ditanggung Pemerintah

Untuk terdakwa Fahmi yang merupakan Direktur PT WTM didakwa bersalah pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun.

Terdakwa Amri Nurman yang merupakan Direktur CV TAP didakwa bersalah pada subsider pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Selanjutnya terdakwa Sarpano Markis yang merupakan Direktur CV GAW didakwa bersalah pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 jt subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Gunawan yang merupakan Direktur CV BS didakwa bersalah pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka oleh Polres Kerinci, Ini Kasus yang Menjerat Fahrudin Anggota DPRD Sungai Penuh

Selanjutnya terdakwa Jefron yang merupakan Direktur CV AK didakwa bersalah pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Untuk terdakwa Reki Eka Fictoni yang merupakan seorang guru berstatus PPPK didakwa bersalah di pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Selanjutnya untuk terdakwa Helmi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci didakwa bersalah di pasal 3 dengan tuntutan penjara 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga :  Polresa Kerinci Periksa Pemilik Usaha, Pasca Kasus Anak Tewas di Arena Bermain Balon

Terakhir Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Menurut Jaksa Penunut Umum, yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi.

“Atas perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian negara,”ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, untuk diketahui awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya Rp 476 juta.

Namun setelah masuk Banggar, anggaran berubah disetujui sebesar Rp 3,4 miliar. (*)

Pos terkait