Korupsi PJU! Hakim Vonis Mantan Kadishub Kerinci Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sausana ruang sidang pembacaan putusan hakim kasus korpsi PJU Dinas Perhubungan Kerinci di PN Tipikor Jambi, Rabu (8/4/2026)

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci akhirnya memasuki babak vonis.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa malam, 7 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Selain hukuman penjara, Heri juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 383 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan tambahan 4 bulan penjara.

Baca Juga :  HEBOH! Terungkap dalam Sidang Mantan Kadis Pendidikan Vahrial Adhi Diduga Minta Fee Rp2,5, Ini Fakta Lengkapnya

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Tak hanya Heri, total ada sembilan terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara yang sama. Mereka merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan PJU di Dinas Perhubungan Kerinci tahun anggaran 2023.

Salah satunya, Nel Edwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Baca Juga :  Waduh! Jaksa 4 Kali Tunda Sidang Tek Min, Majelis Hakim Mulai Hilang Sabar

Sementara sejumlah direktur perusahaan rekanan seperti Fahmi, Amri Nurman, Sarpano Markis, Gunawan, dan Jefron masing-masing menerima vonis rata-rata 1 tahun 2 bulan penjara, dengan tambahan denda dan kewajiban uang pengganti dalam jumlah bervariasi.

Nama lain yang turut divonis yakni Reki Eka Fictoni, seorang guru berstatus PPPK, serta Helmi Apriadi dari Kesbangpol Kerinci. Keduanya juga dijatuhi hukuman serupa, yakni 1 tahun 2 bulan penjara berikut denda Rp 100 juta.

Sementara itu, terdakwa Yuses Alkadira Mitas yang berstatus PNS di UKPBJ/ULP Kerinci juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Meski demikian, hakim menyatakan bahwa Yuses tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut.

Baca Juga :  Wow! 38 Unit Motor Bodong Sindikat Curanmor antar Provinsi Ditemukan di Muarabungo

Menanggapi putusan ini, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini sendiri bermula dari lonjakan anggaran proyek PJU yang awalnya hanya diusulkan sebesar Rp 476 juta. Namun, setelah pembahasan di Badan Anggaran, nilai tersebut meningkat drastis hingga mencapai Rp 3,4 miliar—yang kemudian berujung pada perkara hukum. *

Pos terkait