KEJARKABAR.COM, JAMBI – Praktik curang pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram berhasil dibongkar Polda Jambi.
Akibat aksi tersebut, konsumen diduga mengalami kerugian hingga dua kilogram gas dalam setiap tabung yang dibeli.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan takaran LPG yang tidak sesuai standar, khususnya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penyelidikan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik menggunakan alat khusus.
“Modusnya adalah mengurangi isi tabung LPG sekitar dua kilogram. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” ujar Erlan Munaji saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita 224 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, serta satu unit truk Colt Diesel lengkap dengan dokumen kendaraan dan bukti pembelian dari SPPBE.
“Sebanyak 24 tabung diketahui telah mengalami pengurangan isi. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi kejahatan yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum gelar perkara.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli LPG dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan, demi menjaga distribusi energi yang adil dan aman. (*)





