HEBOH! Terungkap dalam Sidang Mantan Kadis Pendidikan Vahrial Adhi Diduga Minta Fee Rp2,5, Ini Fakta Lengkapnya

Jaksa ungkpa permintaan fee oleh Varial Adhi Putra sejumlah Rp 2,5 miliar. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali memanas di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Dasip Supriadi (Direktur Operasional PT TDI), Jajang Heru Nurjaman (staf marketing PT TDI), Anastasya (staf keuangan PT TDI), dan Praktel Sihombing (PT Prima Berkat Sejahtera).

Yang mengejutkan, JPU mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp2,5 miliar melalui telepon oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adhi, kepada PT TDI. Hal ini terungkap dari keterangan saksi Jajang Heru Nurjaman.

Baca Juga :  Wali Kota Maulana Dukung Penerapan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

“Rudi Wage sempat menawarkan pengadaan senilai Rp5 miliar, dan jika kurang akan ditambah dana bos.

Kemudian pada Januari 2022, Vahrial Adhi meminta Rp2 hingga Rp2,5 miliar melalui PT TDI,” jelas JPU.

Saksi Jajang juga mengakui beberapa kali datang ke Jambi untuk membahas pengadaan alat praktik SMK, termasuk ke rumah pribadi Vahrial Adi, untuk membicarakan jumlah anggaran dan paket pengadaan.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Sarolangun Tahan Pengecer Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Selain itu, staf keuangan PT TDI, Anastasya, menyebutkan adanya sejumlah transfer uang dari PT TDI ke beberapa pihak, termasuk terdakwa dan saksi, dengan total transfer mencapai miliaran rupiah. Transfer ini dilakukan atas perintah atasan.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik SMK pada tahun 2022 dengan total anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Pasutri Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar! Cuci Uang Rp1,4 Miliar Lewat Dua Rekening, Kini Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari PT TDI. Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya dijadikan kedok administratif.

Persidangan kasus ini diprediksi akan terus menarik perhatian publik, terutama terkait siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana dari pengadaan ini. (*)

Pos terkait