Babak Baru! 4 Tersangka Korupsi Rp 173 Miliar DAK SMK Jambi Dilimpahkan ke Kejati

Dengan pengawalan ketat polisi, para tersangka kasus korupsi dana DAK SMK Disdik Provinsi dilimpahkan ke Kejati. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, empat orang tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (12/11/2025).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, setelah jaksa menyatakan seluruh berkas dan barang bukti memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses persidangan.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Nasib Ribuan Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Jambi Pastikan Gaji 2.104 Honorer Aman

“Para tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti ke Kejati Jambi setelah berkas dinyatakan lengkap,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Rabu (12/11).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa RW berperan sebagai penghubung antara Disdik Jambi dengan pihak kontraktor.

Dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2021, pemenang lelang secara resmi adalah PT TDI, namun yang mengerjakan proyek di lapangan justru PT ILP.

Baca Juga :  Polisi Klaim Sudah Kendalikan Konflik SAD dan Sekuriti PT SAL, Kapolda: Jangan Terprovokasi!  

“Proyek pengadaan ini seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender. Tapi kenyataannya, pekerjaan dilakukan oleh perusahaan lain,” jelas Kombes Taufik.

Polisi juga berhasil mengamankan uang senilai Rp8,5 miliar sebagai barang bukti hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari audit menyeluruh terhadap pengadaan peralatan praktik untuk SMK dan SMA se-Provinsi Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, banyak barang yang tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak bisa digunakan oleh sekolah penerima meskipun seluruh pembayaran telah dilakukan 100 persen.

“Proses pembelian melalui e-purchasing dilakukan tanpa pembanding harga. Bahkan surat pesanan diklik langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta,” ujar Taufik menambahkan.

Baca Juga :  Suara Terakhir dari Gaza: Film ‘The Voice of Hind Rajab’ Bikin Penonton Terpaku dan Menangis

Diketahui, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan DAK sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA, dengan total anggaran mencapai Rp173 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan peralatan praktik guna meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.

Namun, praktik korupsi yang melibatkan oknum Disdik dan pihak swasta justru membuat program pendidikan itu tercoreng. Kini, keempat tersangka akan segera menjalani proses hukum di Kejati Jambi. (*)

Pos terkait