Terungkap! Ribuan Vape Berisi Narkoba dari Jambi Ternyata Dikendalikan Jaringan Malaysia

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo memimpin jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan dua di Jakarta, Selasa (10/2/2026). -ist-

KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Peredaran narkotika berkedok rokok elektrik yang masuk dari Jambi berhasil dibongkar polisi.

Ribuan pod vape berisi narkoba golongan II jenis etimode itu diketahui berasal dari jaringan Malaysia dan ditujukan untuk pasar Jakarta dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan menangkap empat orang tersangka di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Salah satu pelaku berinisial R (35) lebih dulu diamankan di sebuah hotel di Jakarta Barat dengan barang bukti utama berupa ratusan pod rokok elektrik berisi cairan narkotika yang siap edar.

Baca Juga :  TERUNGKAP! 5 Kali Jalani Rehabilitasi Narkoba, Pengemudi Pajero Penabrak Pagar Mapolda Jambi Jadi Tersangka

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, barang bukti tersebut merupakan bagian dari ribuan etimode yang sebelumnya diterima tersangka di Jambi pada Desember 2025.

“Dari Jambi, narkotika ini kemudian didistribusikan ke Jakarta atas perintah pengendali yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Aris, Selasa.

Hasil pengembangan kasus mengungkap adanya pengiriman lanjutan.

Baca Juga :  Akui sebagai Pinjaman, Mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri Mengaku Terima Uang Rp 200 Juta sebagai Broker

Polisi kembali menangkap tiga tersangka lain berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan, dengan barang bukti koper berisi lebih dari lima ribu pod etimode.

Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit mobil, delapan telepon genggam, satu paspor, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu Medan.

Baca Juga :  Ratusan Karung Bawang Merah & Ikan Asin Ilegal Dimusnahkan! Ditpolairud Polda Jambi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sembako Laut

Dari keterangan tersangka, diketahui narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

“Ini membuktikan bahwa jaringan internasional masih terus berupaya menyelundupkan narkotika dengan berbagai modus, termasuk menggunakan rokok elektrik,” kata Aris.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah. (*)

Pos terkait