KEJARKABAR.COM, JAMBI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mendalami kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021. Kali ini, tiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif, Rabu (4/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VAP, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, B, yang menjabat sebagai kepala bidang, serta DHH yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sejak pagi hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh tersangka memenuhi panggilan penyidik dan hadir sesuai jadwal.
“Benar, ketiganya sudah hadir dan sedang diperiksa,” ujar sumber yang mengetahui proses pemeriksaan.
Dalam konstruksi perkara, VAP diduga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada periode 2021–2022.
Sementara itu, B bertugas sebagai pejabat teknis di lingkup dinas, dan DHH disebut memiliki peran dalam pengondisian proyek.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran DAK peralatan praktik SMK yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp21,7 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Dengan penetapan tersebut, total tersangka kini berjumlah tujuh orang.
Empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





