Ratusan Karung Bawang Merah & Ikan Asin Ilegal Dimusnahkan! Ditpolairud Polda Jambi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sembako Laut

Pemusnahan bawang ratusan karung bawang merah dan ikan asin tangkapan Ditpolairud Polda Jambi. (ist/kejarkabar.com)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi memusnahkan ratusan karung bawang merah dan ikan asin ilegal hasil sitaan operasi gabungan Baharkam Polri bersama Polairud Polda Jambi.

Barang bukti senilai ratusan juta rupiah itu dimusnahkan setelah terbukti tidak layak konsumsi dan tidak memiliki dokumen karantina yang sah.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) di dua lokasi berbeda. Sebanyak 429 karung bawang merah dikubur menggunakan alat berat di TPA Talang Gulo, Kota Jambi, sementara 8 karung ikan asin ilegal dibakar di Balai Karantina Jambi karena mengandung formalin berbahaya.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), petugas Balai Karantina Jambi, serta jajaran Ditpolairud sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti hasil tindak pidana perikanan dan perdagangan ilegal.

Baca Juga :  BPTD Jambi Tahan Truk Bawa Bahan Pupuk karena Langgar Aturan Operasional Arus Mudik, Polda Jambi Terjunkan Pasukan Elite Lebaran

Kanit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kapal motor KM Resona GT 25 yang diamankan di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Bawang merah dan ikan asin yang kami musnahkan sudah membusuk dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Barang itu diangkut dari Tanjung Pinang tanpa dokumen resmi,” ujar Hariyanto.

Ia menegaskan, berkas perkara dua tersangka kini sedang dipersiapkan untuk tahap I ke kejaksaan, menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum agar bisa segera disidangkan.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Mobil Dinas PLN Terbalik di Tengah Car Free Day Kerinci, 7 Pegawai Luka-luka

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku, masing-masing Aripin (33) warga Nipah Panjang selaku pemilik barang, dan Ibrahim (54) sebagai nahkoda kapal.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain bawang merah dan ikan asin, petugas juga menyita beras, bawang putih, dan kacang hijau yang ikut diangkut tanpa dokumen karantina. Total nilai seluruh barang mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  Pasang Portal di Jalan Umum, Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Ditetapkan sebagai Tersangka

Hasil uji laboratorium dari Balai Karantina menunjukkan adanya kandungan formalin pada ikan asin yang diamankan.

“Karena hasil uji mengandung zat berbahaya dan tidak layak konsumsi, pemusnahan harus segera dilakukan,” tegas Ipda Hariyanto.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membeli atau menjual produk pangan tanpa izin karantina, karena dapat membahayakan kesehatan sekaligus merugikan ekonomi nasional.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelundup sembako lintas provinsi yang kerap memanfaatkan jalur laut untuk menghindari pengawasan.

“Kami akan terus memperketat patroli di jalur-jalur rawan penyelundupan. Laut bukan tempat aman bagi pelaku ilegal,” tandasnya. (*)

Pos terkait