Akui sebagai Pinjaman, Mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri Mengaku Terima Uang Rp 200 Juta sebagai Broker

Sidang korupsi pengadaan alat peraga SMK Disdik Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi. -ist/kejarkabar.com-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri dan David Hadiosman, hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kedua saksi merupakan tersangka yang juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Vahrial Adhi Putra.

Kedua saksi berperan sebagai perantara atau broker, dihadirkan jaksa penuntut umum, Rabu 25 Februari 2026, untuk sidang 4 terdakwa dengan kasus korupsi yang sama.

Dalam persidangan terkuak bahwa Mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Rudi Wage sebesar Rp 200 juta.

Hanya saja, Bukri mengaku uang tersebut dia pinjam untuk biaya sekolah anak anaknya.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Lebaran 2026 di Bandara Sultan Thaha Jambi Mulai Terlihat

“Saya pinjam untuk biaya sekolah anak,”ujarnya.

Namun Jaksa merasa bahwa Rugi Wage yang merupakan broker begitu baik meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta kepada tersangka Bukri.

Bukri juga mengatakan bahwa dirinya diminta ke rumah pribadi Vahrial Adhi Putra bersama Rudi Wage.

Di rumah tersebut, Vahrial mengatakan bahwa yang menjadi penyedia adalah Rudi Wage.

“Saat itu saya bersama Suryadi menghadap Pak Kadis. Suryadi menolak karena Rudi Wage pernah bermasalah pada penyediaan barang. Namun Pak Kadis tetap minta Rudi Wage yang jadi penyedia. Pak Kadis bilang biar saya yang tanggung jawab,”bebernya.

Baca Juga :  Bikin Bangga! Gubernur Jambi Al Haris Raih Penghargaan Bergengsi dari Kementerian Kebudayaan

Bahwa sebelumnya, Rudi Wage pernah menjadi penyedia barang di Diknas Provinsi. Namun barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi.

“Sehingga barang tersebut ditolak oleh Dinas dan diminta disediakan barang yang baru,”benernya.

Dalam sidang juga terkuak bahwa anggaran DAK ternyata disimpan terlebih dahulu di Tabungan Tapera.

Padahal uang tersebut harusnya digunakan untuk program sekolah. “Iya benar di Tapera,”aku Bukri.

Adapun terdakwa adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai subkontraktor.

Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  Bikin Geleng-geleng! Ternyata Pelaku Duel Berdarah Anggota Geng Motor Masih Bocil

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif. (*)

Pos terkait