KEJARKABAR.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah tegas dengan membawa sengketa batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat kepastian hukum atas wilayah yang kaya potensi minyak dan gas bumi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Jambi, Luthfiah, menyampaikan bahwa pembahasan dijadwalkan berlangsung pada 9 Februari 2026 di Kemendagri, setelah kedua daerah tak kunjung mencapai kesepakatan.
“Persoalan ini sudah lama dibahas, namun belum menemukan titik temu. Karena itu kami membawa langsung ke Kemendagri agar ada keputusan final,” ujarnya di Jambi, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, percepatan penyelesaian batas wilayah menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi pemerintahan serta kepastian hukum bagi kedua kabupaten.
Terlebih, kawasan sengketa tersebut diketahui menyimpan potensi migas yang signifikan.
Di wilayah perbatasan Kecamatan Mendahara (Tanjabtim) dan Kuala Batara (Tanjabbar) tercatat terdapat sekitar 24 titik sumur minyak dan gas.
Area ini dipisahkan oleh alur sungai alami yang hingga kini menjadi sumber perbedaan klaim kedua daerah.
Menurut Luthfiah, kejelasan batas wilayah juga akan mempermudah penghitungan cadangan migas, termasuk dalam penentuan sebaran reservoir serta pembagian hasil atau participating interest bagi daerah penghasil.
“Kalau batasnya sudah jelas, pengelolaan migas dan pembagian hasilnya juga akan lebih transparan dan adil,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jambi telah memfasilitasi pertemuan dan pembahasan teknis dengan melibatkan tim dari kedua kabupaten sejak 2017.
Namun proses tersebut belum membuahkan kesepakatan, sehingga pemerintah provinsi memutuskan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Pemprov Jambi berharap keputusan dari Kemendagri nantinya dapat mengakhiri sengketa berkepanjangan dan mendorong stabilitas pemerintahan serta pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. (*)





