Makanan Dinilai Tak Layak Konsumsi, Dewan Muaro Jambi: SPPG Sengeti Yayasan Aziz Rukiyah Langgar SOP

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Muaro Jambi mengungkap fakta SPPG milik Yayasan Aziz Rukiyah Amanah langgar SOP. -ist-

KEJARKABAR.COM, MUARO JAMBI – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jambi masih meneliti smapel makanan penyebab keracunan massal yang menimpa ratusan pelajar orang di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Peristiwa keracunan makanan tersebut terjadi setelah para korban mengonsumsi makanan MBG yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti, milik Yayasan Aziz Rukiyah Amanah pada Jumat (30/1/2026).

Korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari siswa sekolah, guru, hingga balita. Mereka mengalami gejala mual, muntah, dan diare tidak lama setelah menyantap makanan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi menilai insiden ini terjadi akibat kelalaian pengelola SPPG Sengeti. Hal itu disampaikan dalam rapat yang digelar DPRD bersama pihak terkait pada Selasa (4/2/2026).

Baca Juga :  Razia Besar-Besaran di Tanjung Jabung Timur Bikin Sopir Kaget, 23 Truk ODOL Ditindak

Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan program MBG tersebut.

Salah satunya adalah pelanggaran terhadap surat edaran yang melarang penyajian menu soto, namun tetap disajikan kepada penerima manfaat.

“Ini sangat kami sesalkan. Sudah ada edaran yang melarang, tetapi tetap dilanggar,” ujar Wiranto.

Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara SPPG dengan pihak lingkungan setempat, seperti camat dan lurah.

Menurut DPRD, sejumlah prosedur operasional standar (SOP) tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Minggu depan DPRD akan turun langsung ke lapangan. Untuk sanksi, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional di tingkat pusat,” kata Wiranto.

Baca Juga :  Miris! Belasan Siswa SDN 160 di Bungo Terpaksa Ujian di Lantai, Gedung Sekolah Nyaris Roboh

Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat (RDP) menunjukkan insiden tersebut murni akibat kelalaian SPPG Sengeti.

“Mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, hingga pendistribusian, semuanya melanggar SOP,” ujar Usman.

Ia mengungkapkan sejumlah temuan, antara lain sayuran diterima pada pukul 16.00 WIB dan baru selesai diolah sekitar pukul 00.00 WIB.

Ayam yang digunakan merupakan ayam beku dan dicuci menggunakan air dari sumur bor. Tahu juga diperlakukan dengan cara serupa.

Selain itu, kol disajikan dalam kondisi mentah dan hanya disiram air panas. “Kol tidak dimasak sebagaimana standar kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Masuk dalam Proyek Strategi Nasional, Pemprov Jambi Dukung Pembangunan Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi

DPRD juga menyoroti penggunaan wadah makanan yang dinilai kurang steril serta jeda waktu konsumsi yang terlalu lama.

Makanan yang selesai diolah sekitar tengah malam baru dikonsumsi anak-anak sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan sebagian dibawa pulang.

“Artinya makanan tersebut sudah sekitar 10 jam. Menurut kami, itu sudah tidak layak konsumsi,” ujar Usman.

DPRD Muaro Jambi merekomendasikan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi apabila terbukti terdapat kelalaian. Pengawasan terhadap seluruh SPPG di wilayah Muaro Jambi juga diminta diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

Pos terkait