Polda Jambi Bongkar Sindikat BBM Ilegal! 32 Ton Solar Disita, Dua Sopir Ditangkap

Ekspos pengungkapan kasus BBM ilegal di Mapolda Jambi, Selasa (4/11/2025).

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap dua sopir truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan total barang bukti sebanyak 32 ton solar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SY dan RAR ditangkap saat mengangkut BBM jenis solar olahan menggunakan truk tangki tronton.

Baca Juga :  Penjual Mpek-Mpek Divonis 10 Tahun Penjara – Keluarga Korban Histeris!

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBM ilegal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” jelas Hadi, Selasa (4/11).

Tim kepolisian berhasil menghentikan truk pertama di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya, truk kedua dihentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi.

Kedua sopir mengakui bahwa BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan ilegal di Musi Banyuasin dan rencananya akan dibawa ke garasi PT NBS di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Total Duit Nasabah Hilang Belum Terungkap, Penyidik Polda Periksa Dirut Bank Jambi

Saat ini, dua unit truk tangki dan 32.589 liter solar olahan telah diamankan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Sarolangun Tahan Pengecer Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi sindikat BBM ilegal, sekaligus upaya menjaga stabilitas distribusi energi dan keamanan publik di Jambi. (*)

Pos terkait