JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membuka ruang legalisasi bagi usaha penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, sekalipun para pedagang mengklaim siap membayar pajak.
“Saya tidak peduli pedagangnya. Kalau barang itu masuk secara ilegal, saya hentikan,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai legalisasi thrifting justru berisiko membuka pintu lebar bagi masuknya barang impor ilegal yang akan mematikan pasar domestik.
Menurutnya, jika produk asing menguasai pasar, pelaku usaha lokal tidak akan memperoleh manfaat ekonomi yang seharusnya mereka nikmati.
“Kalau pasar dalam negeri dipenuhi barang dari luar, apa untungnya buat pengusaha lokal?” ujarnya.
Komitmen itu ditegaskan sebagai upaya memaksimalkan ruang usaha bagi produsen dalam negeri. Purbaya bahkan meminta para pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal. Ia menambahkan bahwa kualitas produk dalam negeri juga ditentukan oleh permintaan pasar.
“Kalau mereka bilang barang lokal jelek, kan banyak juga yang bagus. Kalau jelek ya nggak akan dibeli masyarakat,” katanya.
Sehari sebelumnya, puluhan pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan.
Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, mereka menilai thrifting termasuk bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar tersendiri, sehingga tidak semestinya dianggap mengancam pelaku UMKM lainnya.
Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya sepakat memperketat pengawasan atas masuknya pakaian bekas impor ilegal. Budi mengingatkan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Pengawasan dilakukan bersama: Kementerian Perdagangan melalui post-border, sementara Kementerian Keuangan menangani pengawasan di kawasan kepabeanan atau border. (*)





