KEJARKABAR.COM, JAMBI – Akhirnya pihak Korps Adhyaksa dan Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi, buka suara soal status tahanan rumah, Begawan Kamto. Pengusaha kakap Jambi itu duduk sebagai terdakwa korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 105 M.
Hari ini, Senin 30 Maret 2026, jaksa kembali menghadirkan sang Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto dan Arif Rohman sebagai Komisaris itu menghadirkan saksi dari BNI dan Bank CIMB Niaga.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan mengenai sistem dan tata cara pengajuan kredit hingga kredit tersebut disetujui oleh pihak BNI.
Menariknya, di tengah proses persidangan, informasinya mengenai terdakwa menjadi tahanan rumah mencuat.
Menanggapi penahanan terdakwa Begawan Kamto yang dialihkan dari Rutan menjadi Tahanan Rumah tersebut,
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Adam Ohailed menjelaskan bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rutan terhadap terdakwa Bengawan Kamto sejak tanggal 22 Juli 2025 sampai 18 November 2025 dan dilanjutkan penahanan rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak 18 November 2025 dan dialihkan jenis penahanan menjadi Penahanan Rumah sejak 02 Januari 2026.
“Bahwa Pengalihan Jenis Penahanan dari Penahanan Rutan ke Penahanan Rumah murni karena alasan kemanusiaan karena pertimbangan kesehatan Terdakwa didasarkan keterangan dokter Rutan pada saat itu,”ujarnya.
Dijelaskan Adam Ohailed bahwa perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi pada tanggal 27 Januari 2026 dan sejak saat itu kewenangan penahanan atas diri terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan bahkan untuk merubah jenis penahanan dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan yang lain,”jelasnya.
Sementara itu, Otto Edwin, Humas Pengadilan Negeri Jambi menjelaskan bahwa kasus dengan terdakwa Bengawan Kamto sudah menjadi tahanan rumah sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Sehingga menurutnya, pihak pengadilan melanjutkan proses tersebut.
“Ketika dilimpahkan sudah jadi penahanan rumah dari kejaksaan dan dilanjutkan oleh Pengadilan,” jelasnya
Otto menjelaskan bahwa alasan terdakwa mengajukan sebagai tahanan rumah karena sakit dan harus berobat secara rutin.
“Yang bersangkutan kurang sehat sehingga harus rutin melakukan pengecekan kesehatan ke rumah sakit,” timpalnya.
Otto pun menjelaskan bahwa salah satu syarat bagi terdakwa untuk menjadi tahanan rumah adalah harus memiliki rekam medis dengan kategori yang harus rutin melakukan pengecekan kesehatan. “Syarat pengajuannya harus seperti itu,” bebernya saat ditemui, Senin, 30 Maret 2026.
Sementara itu, Ilham, Kuasa Hukum Bengawan Kamto yang ditemui usai sidang menjelaskan bahwa kliennya memang saat ini berstatus tahanan rumah dikarenakan menderita penyakit jantung. Sehingga membuat kliennya harus berobat secara rutin.
“Tidak ada perlakuan istimawa kepada klien kami Bengawan Kanto. Beliau menderita sakit jantung sebenarnya sejak 2022,”ujarnya.
Dijelaskan Ilhan bahwa kliennya juga sudah melaksanakan 3 kali operasi sejak 2023 yang terkait dengan penyakit jantung yang dialami.
“Hingga saat berada di lapas, klien kami mengalami serangan jantung dan terpaksa dilakukan operasi dan harus dilakukan pengecekan secara rutin. Atas dasar kemanusiaan itu, maka kami mengajukan status klien kami sebagai tahanan rumah,”jelasnya. (*)





