Polda Metro Memanas! Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus soal Ijazah Jokowi

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya. --ist--

JAKARTA, KEJARKABAR.COM  – Suasana Polda Metro Jaya kembali memanas setelah Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma datang untuk meminta gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kami mengajukan gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang-benderang dan publik bisa mengetahui duduk perkaranya,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Ia menyebut kedatangan mereka juga bertujuan menyerahkan sejumlah nama ahli yang dinilai relevan untuk menguatkan laporan tersebut. “Ada ahli IT, ahli linguistik, ahli bahasa, sampai ahli hukum pidana. Semua kami siapkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  BMKG: Daerah Ini Waspadai Hujan Petir di Hari Senin. Apakah Jambi Termasuk?

Sementara kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 11 saksi yang disebut dapat meringankan posisi kliennya pada tahap penyidikan. Saksi tambahan rencananya juga akan dihadirkan di pengadilan.

“Di penyidikan kami serahkan set 11 saksi. Di persidangan nanti kami persiapkan tambahan lagi,” ucap Khozinudin.

Ia juga menyinggung alasan kliennya tidak ditahan, yang menurutnya bukan karena intervensi pihak tertentu, melainkan dukungan masyarakat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya: DJ Panda dan Erika Carlina Dijadwalkan Bertemu Siang Ini

“Jangan percaya ada yang mengaku-ngaku berperan. Apalagi yang merasa bisa ‘menyelesaikan’ kasus ini dengan perdamaian,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengizinkan Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia kembali ke rumah usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan penyidik telah menerima keterangan awal dari ketiganya.

Baca Juga :  Bayar Pajak dan Perpanjang SIM Semudah Membeli Pulsa, Ini Aplikasi yang Baru Diluncurkan Korlantas Mabes Polri

“Pemeriksaan sementara sudah selesai. Mereka kami perbolehkan pulang,” ujar Iman.

Ia menjelaskan, salah satu alasan ketiganya tidak ditahan adalah karena mereka mengajukan dua ahli serta tiga saksi yang disebut dapat meringankan posisi mereka.

Penyidik, kata Iman, akan melakukan verifikasi terhadap seluruh saksi dan ahli tersebut sebelum melangkah ke tahap lanjutan. (*)

Pos terkait