JAKARTA, KEJARKABAR.COM – DPR RI resmi menyetujui KUHAP baru yang untuk pertama kalinya mengatur mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), namun dengan sejumlah pengecualian yang membuat tidak semua perkara bisa diselesaikan di luar persidangan.
Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa aturan mengenai restorative justice sebelumnya tidak tercantum dalam KUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981. Dalam aturan baru yang diunggah melalui situs resmi DPR, penyelesaian perkara bisa dihentikan apabila ada kesepakatan damai dari korban—selama memenuhi syarat tertentu.
Dalam Pasal 81 ayat 2, proses restorative justice wajib dilakukan tanpa tekanan, ancaman, kekerasan, intimidasi, tipu daya, atau tindakan yang merendahkan martabat pihak mana pun, baik tersangka, terdakwa, maupun korban dan keluarganya.
Sementara Pasal 80 menjabarkan tiga kondisi yang memungkinkan restorative justice ditempuh:
a) tindak pidana yang hanya diancam pidana denda hingga kategori III atau penjara maksimal lima tahun;
b) tindak pidana yang dilakukan pertama kali;
c) tindak pidana yang bukan pengulangan, kecuali jika sebelumnya hanya dikenai denda atau dilakukan karena kealpaan.
Meski begitu, tidak semua jenis tindak pidana dapat menempuh keadilan restoratif. Pasal 82 KUHAP baru pun menjelaskan ada sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan untuk bisa menempuh keadilan restoratif.
Sembilan tindak pidana yang dikecualikan, yakni
1. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
2. tindak pidana terorisme;
3. tindak pidana korupsi;
4. tindak pidana kekerasan seksual;
5. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
6. tindak pidana terhadap nyawa orang;
7. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
8. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau
9. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Komisi III menegaskan, setiap proses restorative justice harus berada di bawah pengawasan pengadilan dan memerlukan penetapan resmi sebelum dinyatakan sah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 mengesahkan RUU Perubahan KUHAP setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan persetujuan tersebut yang disambut jawaban bulat dari para anggota dewan. (*)





