SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta, Ini Penjelasan Resmi dari Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 dan melunasi kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan resmi soal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, menjelaskan, kurang bayar terjadi pada SPT Menteri Purbaya akibat ada selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni menjelaskan.

Dalam sistem perpajakan, menurut dia, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Kabinet Jaga Harga Sembako, Stok Pangan Jelang Idulfitri

Meski begitu, Kemenkeu memastikan Purbaya selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.

Data yang terintegrasi itu dapat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.

“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 dan melunasi kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Kembali Gaungkan Redenominasi Rupiah: Apa Itu dan Pengaruhnya ke Dompetmu?

Purbaya mengatakan status SPT Tahunan kurang bayar sebenarnya lazim terjadi, terutama ketika wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja. Selain itu, kurang bayar juga bisa terjadi ketika wajib pajak memperoleh penghasilan dari sumber lain di samping penghasilan utama.

“Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti (status SPT Tahunan) kurang bayar. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian penghasilan dari LPS, sebagian dari sini (Kemenkeu), jadi kurang bayar dan nambahin Rp50 juta, kayaknya,” ungkapnya kepada awak media, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Di sisi lain, Purbaya menyoroti pelaporan SPT Tahunan 2025 yang tidak terlalu mulus karena coretax masih kerap mengalami gangguan teknis. Hal itu dia alami sendiri ketika hendak melaporkan SPT Tahunan sehingga mesti dibantu oleh petugas pajak.

Baca Juga :  DJPb Dorong Pemprov Jambi Gunakan Skema KPBU dalam Membiayai Pembangunan Infrastruktur

Dia pun meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk terus memperbaiki coretax agar kinerjanya makin cepat, stabil, dan mudah digunakan oleh wajib pajak. Menurutnya, aspek utama yang perlu dibenahi ialah kecepatan memproses data dalam coretax.

“Terus terang saya enggak mengisi [SPT] sendiri, [tetapi] ditemani orang pajak. Saya bilang gimana sih lu 4 kali [mencoba] baru bisa masuk. Jadi kadang-kadang sistemnya mutar-mutar [loading] tapi enggak ngasih tau ke kita, sehingga kita anggap hang, kita masuk ulang lagi,” tutur Purbaya. (*)

Pos terkait