Kejati Jambi Geledah Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen Anggaran 2019-2024 hingga Laptop

PENGGELEDAHAN: Tim penyelidik Kejaksaan TInggi Jambi, menggeledah Sekretariat DPRD Merangin terkait dugaan korupsi pada anggaran 2019-2024. -ist/penkum kejati jambi-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada 2019-2024.

Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, di Jambi Kamis.

Baca Juga :  Modus Licik Arisan Fiktif, Perempuan 20 Tahun di Sarolangun Tipu 85 Warga dan Raup Duit Rp300 Juta

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.

Baca Juga :  Kuota Haji Jambi 2026 Naik Drastis, Ribuan Calon Jemaah Diminta Siap-Siap Berangkat

Noly Wiyaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justisia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wiyaya.

Baca Juga :  Naik Sidik! Kasus Korupsi DAK SMK Seret Nama Mantan Kadisdik Jambi 

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)

 

Pos terkait