KERINCI, KEJARKABAR.COM – Upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin kembali memanas.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan besar-besaran di dua tempat yang diduga menjadi kediaman tersangka Irwandi, S.E. bin Amron.
Dua lokasi tersebut berada di Tamiai dan Siulak Mukai. Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, bersama Kasi Pidsus Yogi Purnomo, membenarkan bahwa penyidik turun langsung untuk menyisir dua rumah tersebut guna mencari barang bukti tambahan.
Dari operasi yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB itu, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang penting.
Di antaranya perangkat elektronik, buku tabungan, serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan pendalaman kasus.
“Barang bukti yang diamankan meliputi buku tabungan, perangkat elektronik, dan dokumen yang diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Robi, Jumat (28/11/2025).
Penggeledahan tersebut melibatkan tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus serta Intelijen Kejari Sungai Penuh. Seluruh proses berjalan kondusif tanpa hambatan.
“Kejari Sungai Penuh berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegas Robi.
Kasus ini diperkirakan akan memasuki tahap lanjutan seiring ditemukannya barang bukti yang semakin memperkuat penyidikan. (*)





