JAMBI, KEJARKABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi beserta jajaran polres telah menetapkan 10 orang tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 27 Agustus 2026.
Seluruh tersangka merupakan perorangan yang nekat membuka lahan perkebunan pribadi dengan cara membakar, dengan total luas areal mencapai 17,25 hektare.
Kasus-kasus tersebut tersebar di enam wilayah polres jajaran, di antaranya:
• Polres Muaro Jambi: Menangani 1 perkara dengan tersangka berinisial S (warga Rukam, Kecamatan Kumpeh) atas pembakaran lahan seluas 5 hektare.
• Polres Tanjung Jabung Barat: Menangani 5 perkara dengan 5 tersangka, yakni JS dan PS (membakar 2 hektare), serta F dan SS (masing-masing membakar 1 hektare).
• Polres Tanjung Jabung Timur: Menetapkan S (warga Geragai) sebagai tersangka atas pembukaan lahan di Teluk Dawan.
• Polres Tebo: Menangani 2 perkara dengan tersangka H dan Y (warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay) yang membakar lahan lebih dari 1 hektare.
• Polres Sarolangun & Polres Merangin: Masing-masing menangani 1 perkara dengan tersangka B (warga Limun) dan AA (warga Bangko Barat) dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektare per wilayah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan regulasi berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
954 Hektare Lahan Terbakar Sejak Januari 2026
Berdasarkan data Humas Polda Jambi, tercatat ada sebanyak 4.682 titik panas (hotspot) dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 954,41 hektare sepanjang periode Januari hingga 27 Agustus 2026.
Distribusi luas lahan terbakar terbesar terjadi di kabupaten-kabupaten berikut:
• Kabupaten Muaro Jambi: 302,93 hektare
• Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 214,40 hektare
• Kabupaten Sarolangun: 143,61 hektare
• Kabupaten Batang Hari: 95,53 hektare
• Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 88,88 hektare
• Kabupaten Tebo: 84,76 hektare
• Kabupaten Bungo: 14 hektare
• Kabupaten Merangin: 10,30 hektare
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat pencegahan.
Upaya mitigasi di lapangan dilakukan bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta instansi terkait melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, sosialisasi, hingga proses pemadaman serta pendinginan.
Polda Jambi turut mengimbau masyarakat agar menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan, memicu gangguan kesehatan, serta menghambat aktivitas publik dan perekonomian. *





