JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 49 orang sebagai tersangka menyusul insiden kerusuhan dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang berlangsung pada Kamis 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto merinci, dari total keseluruhan tersangka, sebanyak 44 orang dewasa ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sementara itu, lima orang lainnya dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sehingga penanganannya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO.
Langkah penetapan hukum ini merupakan hasil penyaringan ketat dari total 322 orang yang sempat diamankan aparat saat kericuhan terjadi.
Berdasarkan proses verifikasi serta sinkronisasi data mutakhir, sebanyak 273 orang lainnya yang terbukti tidak terlibat langsung akhirnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing usai menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam perkembangannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran yang berbeda.
Klaster tersebut mencakup kelompok anak di bawah umur, perusuh umum, perusak fasilitas umum dan penganiaya, pembawa senjata tajam, hingga kelompok yang diduga bertindak sebagai penggerak, penyandang dana, serta pihak perekrut massa pengunjuk rasa.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus mendalami peran dari masing-masing klaster guna membongkar aktor intelektual di balik kerusuhan demonstrasi tersebut. *





