JAMBI, KEJARKABAR.COM – Angka tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi terus membengkak hingga mencapai Rp351 miliar per Oktober 2025. Data itu diungkapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jambi, yang menyebut akumulasi tunggakan berasal dari iuran peserta sejak awal mereka terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, tunggakan tersebut terbagi dalam tiga kelas kepesertaan:
Kelas 1: Rp68 miliar
Kelas 2: Rp97 miliar
Kelas 3: Rp186 miliar
Di Kota Jambi saja, tunggakan mencapai lebih dari Rp71 miliar, dengan rincian Rp23 miliar untuk kelas 1, Rp22 miliar untuk kelas 2, dan Rp26 miliar untuk kelas 3.
Agusrianto menjelaskan, penyebab utama banyaknya peserta menunggak adalah faktor ekonomi, meski ada pula yang disebabkan oleh kelalaian atau kekecewaan terhadap layanan. Meski demikian, BPJS tetap menanggung pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.
Total biaya layanan di Kota Jambi bahkan telah menembus Rp753 miliar, sedangkan di tingkat provinsi mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di tengah tingginya angka tunggakan, pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan pemutihan bagi peserta yang menunggak.
Program tersebut bertujuan untuk menghapus beban iuran tertunggak agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
“Kami masih menunggu regulasi dari pusat mengenai pemutihan ini. Harapannya, implementasi bisa segera dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Agusrianto.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan peserta BPJS di Jambi dan seluruh Indonesia, terutama bagi masyarakat yang kesulitan ekonomi namun tetap ingin mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang layak. (*)





