Kadis LH Sungai Penuh Dipanggil Polisi, Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di TPAS RPT

Spanduk penolakan warga terhadap TPAS di RPT. sementara Polres Kerinci memanggil Kadis LH terkait pengelolaan sampah di TPAS RPT. (ist/kejarkabar.com)

SUNGAIPENUH, KEJARKABAR.COM – Dugaan korupsi kembali mengguncang Pemerintah Kota Sungai Penuh. Polres Kerinci kini tengah menyelidiki kemungkinan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Renah Padang Tinggi (RPT), Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh bahkan sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik menemukan indikasi markup anggaran dalam sejumlah kegiatan yang dikelola DLH untuk tahun anggaran 2023–2024.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Kembali Gaungkan Redenominasi Rupiah: Apa Itu dan Pengaruhnya ke Dompetmu?

Dugaan permainan anggaran itu mencakup honor petugas lapangan, biaya bahan bakar alat berat, hingga operasional di lokasi TPAS. Nilai yang tercantum dalam laporan disebut jauh melebihi kebutuhan sebenarnya.

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

“Ya benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait pengelolaan sampah di RPT. Ada indikasi markup anggaran pada beberapa kegiatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Ngaku Tak Terima “Fee” Serupiah Pun, Hadir Sebagai Saksi Korupsi Pasar Tanjung Bungur 

Sejumlah saksi, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat DLH, telah diperiksa. Termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu, yang juga sudah memenuhi panggilan penyidik. Namun, Wahyu hanya memberi tanggapan singkat.

“Sesuai peruntukkanyo,” katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan layanan kebersihan kota yang selama ini menuai keluhan warga.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Rafina Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Pidana Penjara 11 Tahun

Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, demi mengungkap sejauh mana potensi kerugian negara dalam proyek pengelolaan sampah tersebut. (*)

Pos terkait