JAMBI, KEJARKABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mulai berlaku pada awal 2026.
Komitmen ini ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung serentak dengan penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, serta PKS antara seluruh Kejari dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Jambi.
Maulana menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut ialah pengaturan mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek atau denda.
Pidana kerja sosial akan diberikan dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa imbalan, demi kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam yang ditetapkan pengadilan. Bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan pemerintah daerah, khususnya Pemkot Jambi, menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan optimal dengan tetap mengedepankan aspek HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris turut mengapresiasi penerapan aturan baru tersebut.
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat menjadi angin segar bagi sistem hukum nasional.
“Saya menyambut baik karena hukuman ini memberikan rasa keadilan,” kata Al Haris.
Dengan kerja sama ini, Pemkot Jambi berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif dan humanis dalam penegakan hukum di daerah. (*)





