Mengejutkan! Mantan Kadisperindag Tebo Cuma Divonis 1 Tahun, Lebih Rendah dari Anak Buahnya 

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Sidang perkara korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo berujung vonis yang cukup menyita perhatian publik.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Tebo, Nurhasanah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Nurhasanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Kasus ini tidak hanya menjerat satu orang. Total terdakwa harus mempertanggungjawabkan perannya dalam proyek pembangunan Pasar Bungur.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Sarolangun Tahan Pengecer Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Menariknya, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara bagi seluruh terdakwa.

Sorotan muncul saat Edi Sofyan, yang menjabat sebagai Kabid Perdagangan Diskoperindag Tebo, justru menerima hukuman lebih berat dari atasannya.

Ia divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta, karena dinilai ikut mengatur proses administrasi anggaran proyek.

Sementara itu, terdakwa lainnya juga menerima vonis serupa. Haryadi, selaku konsultan pengawas, Harmunis yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB, serta Dhita Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap! Ini Dia Identitas 2 Pencuri Motor di Cilodang yang Bikin Resah Warga Bungo

Nasib serupa juga dialami Paul Sumarsono, konsultan perencana proyek, yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sedangkan Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis pekerjaan, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta,

Berdasarkan hasil audit, perbuatan ketujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.061.233.105,09,

Kerugian itu disebabkan oleh mark up anggaran pembangunan pasar yang nilainya melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Baca Juga :  Melaju Kencang, Oleng, Mobil Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Gorong-gorong, 2 Orang Luka-luka

Sebelumnya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Putusan ini pun memicu beragam reaksi, terutama soal perbedaan berat-ringannya hukuman di antara para terdakwa. (*)

Pos terkait