Penyidik Kejari Sarolangun Tahan Pengecer Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp1,9 Miliar

(HY), tersangka penyimpanan pupuk subsidi di Kabupaten Sarolangun di giring oleh petugas Kejari Sarolangun menuju Lapas Kelas IIB Sarolangun. -ist/kejarkabar.com-

SAROLANGUN, KEJARKABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menahan seorang tersangka berinisial HY dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan kelompok tani di Kabupaten Sarolangun.

Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara ini dapat dituntaskan secara menyeluruh,” ujar Rolly di Sarolangun, 12 Desember 2025.

Baca Juga :  Sempat Minta Diajari Cara Video Call, Pria 53 Tahun Ditemukan Tewas di Pondok Meja Muarojambi

Dalam perkara tersebut, HY diduga melakukan manipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan membuat dokumen fiktif atas nama sejumlah kelompok tani.

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.

Rolly menjelaskan, sesuai ketentuan, RDKK seharusnya diajukan oleh kelompok tani melalui ketua kelompok.

Namun, dalam kasus ini, para ketua kelompok mengaku tidak pernah mengajukan dokumen tersebut, sehingga pengajuan pupuk subsidi dinyatakan tidak sah.

Baca Juga :  Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Ngaku Tak Terima “Fee” Serupiah Pun, Hadir Sebagai Saksi Korupsi Pasar Tanjung Bungur 

Tersangka HY diketahui berperan sebagai pengecer pupuk. Ia diduga menggunakan RDKK palsu untuk memperoleh kuota pupuk bersubsidi selama tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan telah memeriksa sejumlah saksi,” katanya.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Tragis! Kecelakaan di Jalinsum Sarolangun, Penumpang PCX Meninggal Dilindas Tronton

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lanjutan,” tegas Rolly. (*)

Pos terkait