Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Kades Muara Hemat Kerinci hingga Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Sungai Penuh

JS, Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021. (ist/kejarkabar.com)

SUNGAIPENUH, KEJARKABAR.COM – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, menetapkan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial JS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara menjelaskan modus korupsi yang digunakan tersangka JS adalah membuat surat pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa.

“Dana desa diperuntukkan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” jelas Sukma di Sungai Penuh, Kamis.

Baca Juga :  Sakit Hati Kasbon Rp500 Ribu Ditolak, Karyawan di Jambi Nekat Curi Motor Bos dan Kabur ke Bandung!

Menurut Kajari, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kerinci, kerugian negara diperkirakan Rp400 juta.
Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka kerugian tersebut melonjak signifikan hingga sekitar Rp942 juta.

Baca Juga :  Tembus Isolasi Pauh Dalam, Pemkab Sarolangun Percepat Perbaikan Jalur Trans-SAD

Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah memeriksa 11 orang saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik mengingat dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dipakai kades untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Pelanggaran Berat dan Tercela! Bripda Waldi Pembunuh Dosen Cantik Bungo Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan kita titipkan di Rutan Sungai Penuh,” kata Kajari. (*)

Pos terkait