Subuh-Subuh Gasak Emas Rp47 Juta, Pria Asal Medan Diciduk Polisi di Kontrakan Jambi

Ari Syahputra (28), warga Bagan Deli, Medan Belawan, ditangkap setelah diduga mencuri perhiasan emas di Kota Jambi. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Aksi nekat seorang pria asal Medan berujung di tangan aparat kepolisian. Ari Syahputra (28), warga Bagan Deli, Medan Belawan, ditangkap setelah diduga mencuri perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diamankan di kontrakannya yang berada di RT 05, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Junawati (27), saat itu tengah tertidur di rumah kontrakannya.

Baca Juga :  Memanas! Dewan Kompak Bantah Fee PJU, Jaksa Ungkap Data Pokir 50 Titik di Sidang Korupsi Kerinci

Ia terbangun hendak mengambil minum ke dapur, namun terkejut melihat jendela bagian belakang sudah dalam kondisi terbuka.

Merasa curiga, korban memeriksa seisi rumah. Ia menemukan tas miliknya berpindah ke atas mesin cuci.

Setelah dicek, perhiasan emas serta uang tunai yang sebelumnya tersimpan di dalam tas telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp47 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, tim Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.

Baca Juga :  Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Kades Muara Hemat Kerinci hingga Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Sungai Penuh

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria yang baru tinggal di sekitar lokasi.

“Kami mendapatkan informasi ada satu laki-laki yang baru mengontrak di sekitar TKP dan gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Rudi Setiawan, Senin (23/2/2026).

Petugas kemudian mendatangi kontrakan terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna merah yang berisi dua cincin emas dan satu gelang emas yang diduga milik korban.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit ponsel, satu pinset yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, serta dua kain lap yang dipakai untuk membantu pelaku memanjat tembok belakang rumah.

Baca Juga :  Luka dan Memar Ditubuh Menguatkan Kecurigaan, Keluarga Menduga MR Dianiaya Sebelum Meninggal

Setelah diinterogasi, Ari mengakui perbuatannya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hingga dini hari, serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci dengan baik. (*)

Pos terkait