Badan Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman Burung Tanpa Dokumen dari Pelabuhan Roro Tujuan Jawa Tengah

LEPAS LIAR: Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi melepasliarkan 6 ekor burung tanpa dokumen resmi. - ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) menggagalkan upaya pengiriman 6 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal pada, Kamis 19 Februari 2026.

Pengiriman tanpa dokumen resmi berisiko terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan antar wilayah. Penindakan dilakukan saat pengawasan rutin kapal KMP Senangin yang tiba di Jambi.

Petugas sebelumnya telah mengarahkan pemilik untuk melengkapi dokumen karantina melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal.

Namun, pemilik tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut sehingga dilakukan tindakan penahanan.

Baca Juga :  Terungkap! Simpan Sendok, Peniti, Hingga Pisau Terselip di Blok Hunian Lapas Narkotika

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perkarantinaan. Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina, jika tidak maka ada ancaman pidananya,” jelas Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, Jumat (20/2).

Petugas mengamankan 6 burung tanpa dokumen kesehatan asal Kepulauan Riau terdiri dari 1 ekor Pentis Bunga Api, 1 ekor Kolibri Kelapa, 3 Kolibri Ninja, dan 2 Corok-corok yang hendak dibawa ke Brebes, Jawa Tengah.

“Setelah dilakukan penahanan, kami berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi sebagai bagian dari upaya konservasi,” ujar Sudiwan.

Baca Juga :  Perdagangan Burung Liar Kian Marak! BKSDA Jambi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Karantina Jambi secara konsisten memperkuat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan.

Sepanjang tahun 2026, tercatat 11 kali tindakan penahanan dan 9 kali penolakan terhadap lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, capaian pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan, di mana pada periode yang sama tahun sebelumnya tidak terdapat tindakan penahanan maupun penolakan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Dorong Daycare Ramah Anak, Orang Tua Bisa Lebih Tenang

Sementara itu, sepanjang tahun 2025, Karantina Jambi mencatat 3 kali tindakan penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi, yang seluruhnya ditindaklanjuti dengan penolakan dan pengembalian ke daerah asal, yakni Kepulauan Riau, dengan total sebanyak 7 ekor burung.

Langkah ini merupakan komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan yang berpotensi merugikan.

“Pengawasan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan guna memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi standar keamanan dan kesehatan, ” pungkasnya. (*)

Pos terkait