Ambung Berisi Kabel PLN, Seorang Pemulung di Kota Jambi Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan pencuri. -Gambar dihasilan AI-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Aksi nekat seorang pemulung di Kota Jambi berakhir di tangan polisi. Pria berinisial CAP (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero) di kawasan eks PLTD Pasar.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, pada Kamis (15/1).

Baca Juga :  Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka Sindikat Perburuan Gajah, Libatkan Penyuplai Amunisi Senjata Api

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar petugas bergerak cepat ke lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung turun ke lapangan dan mendapati pelaku sedang mengambil kabel listrik milik PLN,” ujar Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memotong kabel tembaga sepanjang kurang lebih 1,2 meter. Aksi tersebut menyebabkan kerugian bagi PLN UP3 Jambi yang ditaksir mencapai Rp697.611.

Baca Juga :  Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Kades Muara Hemat Kerinci hingga Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Sungai Penuh

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang, linggis, palu, dua karung, sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dilengkapi ambung di sisi kanan dan kiri, serta kabel penghantar listrik sepanjang sekitar 1,27 meter.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Luka dan Memar Ditubuh Menguatkan Kecurigaan, Keluarga Menduga MR Dianiaya Sebelum Meninggal

“Saat ini kasus masih kami dalami dan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian,” jelas Ipda Deddy. (*)

Pos terkait