JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (3/11/2025) pukul 09.30 WIB, dan kini menunggu jadwal sidang perdana.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Perkara PJU Kerinci telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin kemarin,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan hasil lanjutan dari penyelidikan yang telah dilakukan.
“Dalam perkara ini terdapat 10 orang tersangka yang diduga terlibat,” tegasnya.
Kesepuluh tersangka tersebut antara lain:
HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci
NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (selaku PPK)
F, Direktur PT WTM
AN, Direktur CV TAP
SM, Direktur CV GAW
G, Direktur CV BS
J, Direktur CV AK
RDF, guru P3K di Kecamatan Kayu Aro
AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci
Satu orang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, jadwal sidang kesepuluh tersangka masih menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Jambi.(*)





