10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Segera Disidang, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

Jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melimpahkan perkara korupsi PJU Kerinci ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin lalu. -kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (3/11/2025) pukul 09.30 WIB, dan kini menunggu jadwal sidang perdana.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan pelimpahan tersebut.

Baca Juga :  Tikam Hingga Tewas di Pasar Angso Duo, Penjual Mpek-Mpek Divonis 10 Tahun Penjara – Keluarga Korban Histeris!

“Perkara PJU Kerinci telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin kemarin,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan hasil lanjutan dari penyelidikan yang telah dilakukan.

“Dalam perkara ini terdapat 10 orang tersangka yang diduga terlibat,” tegasnya.

Kesepuluh tersangka tersebut antara lain:

Baca Juga :  Eksepsi Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Sentil Anggota DPRD, Dugaan Terima Fee Tak Dijadikan Tersangka

HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci

NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (selaku PPK)

F, Direktur PT WTM

AN, Direktur CV TAP

SM, Direktur CV GAW

G, Direktur CV BS

J, Direktur CV AK

RDF, guru P3K di Kecamatan Kayu Aro

AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci

Satu orang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023

Baca Juga :  Dua Rumah Irwandi, Pendamping Desa Tersangka Korupsi Dana Desa Digeledah Penyidik Kejari hingga Malam Hari

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, jadwal sidang kesepuluh tersangka masih menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Jambi.(*)

Pos terkait