JAMBI, KEJARKABAR.COM – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kerinci dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali mencuat di ruang sidang. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025), kuasa hukum terdakwa Heri Cipta—yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kerinci—menegaskan bahwa peran paling dominan dalam proyek tersebut justru berada di tangan para legislator daerah.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta. Namun, menurut kuasa hukum Heri Cipta, fakta bahwa JPU tidak menetapkan satu pun anggota DPRD sebagai tersangka menimbulkan tanda tanya besar.
Ia menyebut, sejak awal proses penganggaran hingga penentuan rekanan, para anggota DPRD Kerinci diduga menjadi pengendali utama.
Mulai dari menaikkan anggaran yang diusulkan Dishub—dari sekitar Rp400 juta menjadi Rp3,45 miliar—hingga menentukan perusahaan rekanan dan menerima komisi dari proyek tersebut.
“Klien kami hanya mengajukan anggaran awal, kemudian tanpa revisi dari Dishub, angka itu melonjak drastis karena keputusan DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, para anggota DPRD justru yang memegang kendali penuh, sementara Heri Cipta hanya terjebak dalam dinamika politik anggaran.
Ia menambahkan bahwa JPU sendiri mengakui adanya aliran fee kepada anggota DPRD. Namun, hingga kini tidak ada satu pun dari mereka yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Peran mereka sangat jelas mulai dari penganggaran hingga penerimaan fee. Tapi JPU tidak menetapkan satu pun anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari 3 terdakwa lainnya yang mengatakan bahwa adanya keberatan terhadap surat dakwaan JPU.
“Ketiadaan unsur motif. Motif sangat penting tujuan atau kesengajaan yang dilakukan juga unit kesalahan yang menjadi syarat atau pertimbangan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Mengenai niat jahat atau
Dakwaan hanya fokus perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,”ujarnya.
Keempat terdakwa pun memohon untuk dibebaskan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan deni hukum dan mengembalikan citra baik. Atau Kami mohon diberi hukuman yang seadil adilnya,”ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Yuses yang mengajukan penangguhan penahanan Minggu lalu,masih harus menunggu keputusan hakim apakah diterima penangguhannya atau tidak.
“Terkait penangguhan, kami harus musyawarah terlebih dahulu,”ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan yakni 8 Desember 2025 dengan agenda menghadirkan saksi.
Terkait eksepsi tersebut, Tomi Ferdian, JPU Kerinci mengatakan bahwa pihaknya akan menjawab eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang selanjutnya.
“Berdasarkan Eksepsi bahwa terdakwa mengatakan bahwa dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Terkait hal ini akan kami tanggapan secara tertulis pada pekan depan,” bebernya.
Terkait pernyataan terdakwa yang mempertanyakan mengapa anggota DPRD tidak dijadikan tersangka, Tomi Ferdian mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD dan juga akan menghadirkan sebagai saksi pada sidang.
“Terkait anggota DPRD akan kita buktikan dalam sidang dan mereka sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Mereka juga akan akan kita hadirkan pada sidang nantinya,” jelasnya.(*)





