Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka Sindikat Perburuan Gajah, Libatkan Penyuplai Amunisi Senjata Api

Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan kematian gajah di Pelalawan yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Polisi John Edison Isir. -ist-

KEJARKABAR.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 orang tersangka sindikat perburuan gajah liar yang ditemukan mati dengan kepala terpotong di Kabupaten Pelalawan, dengan tiga orang di antaranya masih buron yang berperan dari eksekutor hingga perantara.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan kolaborasi pengungkapan dengan memburu tersangka dari tempat kejadian perkara di Kecamatan Ukui, Pelalawan, hingga Padang, Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Solo dan Kudus (Jawa Tengah).

“Ada 15 tersangka dan tiga masih dikejar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar jaringan dan mengejar tersangka sampai ke Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo. Semua rangkaian diungkap sejak olah TKP dan nekropsi,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Ngaku Tak Terima “Fee” Serupiah Pun, Hadir Sebagai Saksi Korupsi Pasar Tanjung Bungur 

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan analisa intelijen.

Hingga akhirnya membuahkan hasil atas pengungkapan kejahatan luar biasa yang akan dituntut dengan setinggi-tingginya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro menyampaikan pihaknya mengamankan belasan tersangka mulai dari eksekutor sampai perantara atau mediator.

Pertama, RA (31) sebagai eksekutor memotong kepala gajah setelah ditembak.

“Kita amankan pada 18 Februari di Ukui. Kita kembangkan dan menangkap JM (44) yang berperan sebagai penembak, ditangkap 19 Februari 2026. Lalu SM ditangkap di Bagan Limau 19 Februari,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelanggaran Berat dan Tercela! Bripda Waldi Pembunuh Dosen Cantik Bungo Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap FA (62) yang merupakan residivis perburuan gajah untuk TKP 2015 di Jambi Pelalawan dan Bengkalis.

Perannya cukup signifikan, yakni selaku penadah gading dan sebagai penyuplai amunisi peluru senjata api pemburu gajah liar, logistik dan orang yang mengajari pelaku jadi pemburu gajah liar.

Penangkapan berlanjut pada AY yang merupakan penadah gading di Padang Panjang , Sumatera Barat, pada 19 Februari.

Gading dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau ke Jakarta dan diterima NK yang juga penjual senjata api.

“Tersangka lain SL perantara jual beli senjata api. Kemudian dilakukan pengembangan ke Jakarta terhadap para perantara AR di Surabaya yang ditangkap pada 22 Februari. Lalu AC di Surabaya perantara transaksi gading hingga ke FS bos dan pemodal gading gajah dan dari FS turut disita 140 kilogram sisik trenggiling,” katanya mengungkapkan.

Baca Juga :  Perdagangan Burung Liar Kian Marak! BKSDA Jambi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Penyidikan kembali ke Jakarta yang berujung kepada SA (39) di Kudus, yang ditangkap pada 23 Februari, 2026.

Dilakukan pengembangan ke Solo dengan JS dan HA berperan sebagai perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok.

“AN dan GL sekaligus orang mengajarkan masyarakat menembak serta RG perantara gading masih dilakukan perburuan,” katanya. (*)

Pos terkait