Sakit Hati Kasbon Rp500 Ribu Ditolak, Karyawan di Jambi Nekat Curi Motor Bos dan Kabur ke Bandung!

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik kepolisian setelah berhasil diamankan. (ist/kejarkabar.com)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Hanya karena permintaan kasbonnya ditolak, seorang kepala toko di Jambi nekat melakukan aksi gila: mencuri motor bosnya dan kabur ke Bandung!

Pelaku bernama Hidayat bin Rohman (29), yang menjabat sebagai kepala toko di sebuah usaha milik korban Endang Pergi Wati, tak bertindak sendiri. Ia menggandeng rekannya, Dede Wahyudin alias Wahyu (23), dalam aksi ini.

Insiden ini bermula pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025, saat sang bos hendak membuka tokonya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca Juga :  Polisi Jambi Selidiki Mobil Tangki BBM PT Putra Mauli Energi Terbakar Tewaskan Satu Orang

Ia terkejut karena motor Yamaha NMAX Turbo warna hitam miliknya raib, sementara kedua karyawannya juga menghilang tanpa kabar. Rekaman CCTV? Ternyata sudah dimatikan.

Cemburu dan Sakit Hati Jadi Motif

Setelah melapor ke Polsek Jelutung pada 4 Oktober 2025, penyelidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ondo Ericson Siburian.

Dalam waktu singkat, identitas pelaku terkuak, dan pengejaran lintas provinsi dilakukan bekerja sama dengan Polsek Ciparay, Jawa Barat.

Baca Juga :  Wow! 38 Unit Motor Bodong Sindikat Curanmor antar Provinsi Ditemukan di Muarabungo

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Bandung dan langsung dibawa kembali ke Jambi untuk diperiksa.

“Motif pelaku adalah sakit hati. Setelah dimarahi dan permintaan kasbon Rp500 ribu tidak dikabulkan, dia memilih membawa kabur motor bosnya,” ungkap IPDA Ondo kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Alih-alih menyelesaikan masalah secara bijak, Hidayat justru menempuh jalan kriminal. Bersama Wahyu, mereka menempuh perjalanan darat dari Jambi ke Bandung, membawa motor curian seolah milik sendiri.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan Tersangka Pajak Rp16 Miliar ke Kejari Jambi, Terkuak Modus Toke Karet Terbitkan Faktur Fiktif

Namun pelarian itu tak bertahan lama. Kini keduanya harus berurusan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami sudah amankan keduanya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPDA Ondo. (*)

Pos terkait