Kabur ke Jambi Usai Sebar Video Intim Mantan, Pemuda di Batam Akhirnya Dibekuk Polisi

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pemerasan melalui media sosial di Mapolresta Barelang, Kepri, Kamis (19/2/2026). -ist/kejarkabar.com-

KEJARKABAR.COM, BATAM – Pelarian seorang pemuda berinisial S berakhir di Jambi setelah tim dari Polresta Barelang berhasil membekuknya atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diduga menyebarkan video pribadi mantan kekasihnya demi memeras uang.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara antara tersangka dan korban berinisial NF (22), seorang mahasiswa. Keduanya menjalin hubungan sejak 2023 dan berakhir pada Juni 2025.

Baca Juga :  Kejati Jambi Geledah Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen Anggaran 2019-2024 hingga Laptop

Menurut penyidik, saat masih berpacaran, tersangka diam-diam merekam momen hubungan intim mereka menggunakan ponsel korban.

Meski sempat diminta menghapus rekaman tersebut, pelaku ternyata tetap menyimpan salinannya.

Setelah hubungan mereka kandas, rasa sakit hati diduga menjadi motif tersangka.

Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika korban tidak bersedia kembali menjalin hubungan.

Ancaman itu kemudian berkembang menjadi aksi pemerasan dengan permintaan uang sebesar Rp1,2 juta untuk biaya sewa kos.

Baca Juga :  Ditangkap Dikediaman Teman Wanita, Ini Jejak Pelarian Pelaku Pembunuhan Sadis Nindia IRT di Jambi

Korban sempat menuruti permintaan pertama dengan harapan video tidak lagi disebarkan.

Namun, tersangka kembali meminta uang dengan nominal serupa. Karena merasa tertekan dan dipermalukan, korban akhirnya melapor ke polisi.

Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka melarikan diri ke Jambi. Setelah dilakukan pelacakan, tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa beberapa unit ponsel dan perangkat penyimpanan USB yang berisi rekaman berdurasi 1 menit 44 detik.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan di Unit Siber Satreskrim Polresta Barelang. Ia dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  MERESAHKAN!! Tim Macan Pseko Amankan Pelaku Curanmor Yang Beraksi Dipuluhan TKP

Ancaman hukuman yang menanti mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial serta tidak ragu melapor jika menjadi korban pemerasan atau kekerasan berbasis digital. (*)

Pos terkait