Gagalkan Praktik Jual Beli Siamang Lewat Facebook, Warga Jambi Dibekuk Polisi

HEWAN DILINDUNGI: Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama BKSDA Jambi berhasil mengungkap praktik jual beli 2 ekor satwa dilindungi jenis siamang yang ditawarkan melalui media sosial. -antara-

KEJARKABAR.COM, JAMBI– Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan aparat kepolisian di Kota Jambi.
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil mengungkap praktik jual beli dua ekor satwa dilindungi jenis siamang yang ditawarkan melalui media sosial.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengungkapkan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (41), warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Pelaku diamankan pada Senin (26/1) terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi,” ujar Kapolresta, Selasa.

Baca Juga :  Buaya Senyolong Tebar Teror di Tanjabtim Usai Banjir Rantau Rasau Surut

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Iptu Dhea Cakra Tirta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan satwa dilindungi di wilayah Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan BKSDA Jambi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku menawarkan dua ekor siamang melalui akun Facebook.

Setelah lokasi transaksi teridentifikasi, tim bergerak menuju kawasan Paal 10, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Baca Juga :  Buntut Beredar Video Viral di Medsos Napi Gunakan Narkotika, Lapas Jambi Geledah Blok Kamar Hunian Amankan 15 HP

Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang membawa keranjang buah. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam keranjang tersebut ditemukan dua ekor anak siamang jantan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi BKSDA, satwa tersebut dipastikan merupakan satwa yang dilindungi,” kata Iptu Dhea.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi. Dari pemeriksaan awal, BS mengaku membeli dua ekor siamang tersebut dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp1,7 juta, lalu berniat menjual kembali seharga Rp4,2 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor siamang, dua keranjang buah yang telah dimodifikasi, potongan kardus minuman, kain penutup, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Polres Bungo Sisir Pelangsir di SPBU Tekan Praktik Penyimpangan BBM Subsidi, PETI Mulai Terdesak

Saat ini, kedua satwa dilindungi tersebut telah diserahkan ke BKSDA Jambi untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

Pos terkait