Burung Berkicau Terancam Punah! UNJA Ungkap Ledakan Perburuan dan Penjualan Ilegal di Dunia Maya

Foto ilustrasi perburuan burung berkicau di alam liar. -ist/kejarkabar.com-

MUAROJAMBI, KEJARKABAR.COM – Universitas Jambi (UNJA) kembali mengangkat isu genting terkait hilangnya burung berkicau di alam liar akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal.

Dalam diskusi yang digelar di kampus UNJA pada Senin (1/12/2025), para akademisi dan pegiat konservasi membeberkan fakta terbaru yang mengejutkan mengenai kondisi populasi burung di Jambi.

Direktur Flight/Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, menyampaikan bahwa penurunan populasi terjadi sangat cepat seiring meningkatnya permintaan pasar. Motif ekonomi menjadikan praktik perburuan semakin sulit dikendalikan.

Baca Juga :  Jaga Psikologis Harimau Benggala Taman Rimbo, Pemprov Jambi akan Carikan Pasangan "Aden Jelatang"

“Permintaan tinggi membuat burung berkicau diburu tanpa henti. Jika dibiarkan, ekosistem akan kehilangan keseimbangannya,” ujar Marison.

Data Flight menunjukkan bahwa sepanjang 2022–2024, ada 801 kasus penyitaan satwa liar. Dari 191.111 ekor yang disita, 172.158 merupakan burung, dan 166.733 di antaranya adalah burung berkicau—angka fantastis yang mencapai 96,8 persen dari keseluruhan penyitaan.

Wilayah Sumatera tercatat sebagai penyumbang terbesar, terutama Lampung, yang menjadi jalur pengiriman ke Pulau Jawa.

Sebagian besar burung ditangkap dari kawasan hutan lindung seperti Taman Nasional Bukit Barisan dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Jenis yang paling sering diperdagangkan meliputi cucak hijau, ciblek, srindit, pleci, burung madu, gelatik, hingga poksay genting.

Baca Juga :  Perdagangan Burung Liar Kian Marak! BKSDA Jambi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Marison menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas. “Regulasi harus benar-benar dijalankan agar perburuan liar bisa ditekan,” katanya.

Dosen Biologi UNJA, Tedjo Sukmono, memperkuat temuan tersebut. Berdasarkan pemantauan Yayasan Planet Indonesia, terdapat 202 jenis burung berkicau yang dijual secara online pada periode 2019–2022.

Dari jumlah itu, 57 jenis masuk kategori dilindungi, dengan total transaksi mencapai Rp164 juta.

Baca Juga :  Mobil Rombongan Umrah dan Pikap Saling Hantam di Jalan Poros Ness, Dua Sopir Luka Serius

Tedjo menilai bahwa perguruan tinggi harus ikut turun tangan memverifikasi data lapangan. “Bahkan di sekitar kampus pun masih ada warga yang menawarkan burung. Kita tak bisa hanya bergantung pada data daring—lapangan harus disisir langsung,” tegasnya.

Forum tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk menghentikan perburuan liar yang berpotensi mendorong burung berkicau menuju ambang kepunahan. (*)

Pos terkait