KEJARKABAR.COM, JAMBI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sejumlah alat praktik siswa yang dianggarkan puluhan miliar rupiah ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh pihak sekolah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (28/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dan menghadirkan sembilan orang saksi dari unsur kontraktor hingga aparatur sipil negara (ASN).
Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Firman Bachtiar (Dirut PT Panca Anugera Sakti), Abdul Azis (Direktur PT Indotect Lestari Prima), Firman Syabana (marketing freelance PT Asa Karya Perdana), Yopi (Inspektorat Daerah Provinsi Jambi), serta sejumlah ASN Disdik Provinsi Jambi dan instansi terkait.
Namun, satu saksi yakni Rudi Wage Supratman tidak dapat memberikan keterangan karena kuasa hukumnya berhalangan hadir. Majelis hakim pun memutuskan pemeriksaan saksi tersebut akan dijadwalkan ulang.
Dalam persidangan, JPU menyoroti tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta peran penyedia barang pada proyek pengadaan alat praktik SMK tersebut.
Saksi Solihin, ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menyebutkan bahwa proyek DAK tersebut terdiri dari 30 paket pengadaan dengan total anggaran sekitar Rp62 miliar yang diperuntukkan bagi 30 SMK di berbagai kabupaten/kota.
Namun, Solihin mengungkapkan bahwa penyerahan barang oleh pihak ketiga tidak sepenuhnya terealisasi.
Bahkan, terdapat sekolah yang sama sekali tidak menerima alat praktik siswa, khususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin.
“Iya, ada barang yang belum diserahkan oleh pihak ketiga dan belum diterima sekolah. Bahkan ada yang tidak diterima sama sekali,” ungkap Solihin di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan tajam dari JPU terkait adanya dokumen berita acara serah terima (BAST) yang menyatakan seluruh barang telah diserahkan dan diterima sekolah.
Menjawab hal itu, Solihin berdalih tidak adanya tim khusus yang melakukan pengecekan langsung ke sekolah.
Ia juga menyebutkan bahwa pengiriman barang kerap dilakukan pada malam hari atau dini hari, sehingga tidak terpantau secara langsung oleh pihak dinas.
Dalam perkara ini, empat orang terdakwa didudukkan di kursi pesakitan, yakni Zainul Havis selaku PPK, Rudi Wage Supratman sebagai perantara, Endah Susanti Direktur PT TDI, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP selaku subkontraktor.
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan alat praktik utama SMK melalui DAK Fisik Tahun 2022 dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan.
Berdasarkan hasil perhitungan jaksa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.
Jaksa juga menilai penggunaan sistem e-katalog serta dalih kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan tameng administratif dalam praktik pengadaan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagai dakwaan subsider. (*)





